LPM Universitas Pamulang Gelar Penyegaran Auditor dan Penguatan Peran UPM dalam Pelaksanaan Audit Mutu Internal 2026
Published on: 4 Agu 2026

Lembaga Penjaminan Mutu
Tangerang Selatan, 4 Agustus 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Pamulang menyelenggarakan kegiatan Penyegaran Auditor Audit Mutu Internal yang dilaksanakan secara bertahap melalui dua agenda utama. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat kompetensi auditor, serta meningkatkan sinergi seluruh unit penjaminan mutu dalam mendukung budaya mutu di lingkungan Universitas Pamulang.
Agenda pertama dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2026, dan diikuti oleh seluruh Auditor Internal Universitas Pamulang yang telah memiliki sertifikat auditor AMI. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu, Ihat Solihat, S.Si., M.Sc. Dalam sambutannya, kepala LPM menegaskan bahwa Audit Mutu Internal merupakan salah satu instrumen strategis dalam memastikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berjalan secara konsisten, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).
Pada sesi utama, Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal (BPMI), Prasetyo Kurniawan, S.E., M.M., menyampaikan materi penyegaran auditor yang berfokus pada penguatan kembali pemahaman auditor terhadap prinsip-prinsip audit mutu internal. Dalam paparannya disampaikan bahwa auditor harus senantiasa menjunjung tinggi integritas, independensi, objektivitas, kerahasiaan, serta profesionalisme dalam setiap proses audit. Auditor juga diingatkan untuk melaksanakan audit berdasarkan standar yang berlaku, menggunakan bukti yang objektif dan dapat diverifikasi, serta menghasilkan temuan yang bersifat membangun sebagai dasar perbaikan berkelanjutan.

Selain itu, peserta kembali memperoleh penguatan mengenai tahapan pelaksanaan audit, mulai dari persiapan audit, pelaksanaan asesmen, teknik wawancara, verifikasi dokumen, penyusunan laporan hasil audit, hingga penyampaian rekomendasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola akademik maupun nonakademik. Melalui penyegaran ini diharapkan seluruh auditor memiliki persepsi yang sama sehingga pelaksanaan Audit Mutu Internal Tahun 2026 dapat berlangsung secara efektif, akuntabel, dan memberikan nilai tambah bagi setiap unit yang diaudit.
Sebagai rangkaian lanjutan, LPM kembali menyelenggarakan Penyegaran Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas / Unit Pengelola Program Studi (UPPS) pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dihadiri oleh seluruh pengelola UPM tingkat fakultas /UPPS di lingkungan Universitas Pamulang.
Dalam kegiatan tersebut, Prasetyo Kurniawan, S.E., M.M., kembali memberikan pemaparan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Unit Penjaminan Mutu (UPM) sebagai mitra strategis LPM dalam mengawal implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat fakultas maupun program studi. Kabag BPMI menegaskan bahwa UPM memiliki peran penting dalam mengoordinasikan persiapan Audit Mutu Internal, memastikan kelengkapan dokumen mutu, memonitor tindak lanjut hasil audit, serta membangun budaya mutu yang berkesinambungan di setiap unit kerja.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan Audit Mutu Internal tidak hanya bergantung pada auditor, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari seluruh UPM dan UPPS. Kolaborasi yang baik antara auditor, UPM, dan unit kerja akan menghasilkan proses audit yang lebih efektif serta mampu memberikan rekomendasi perbaikan yang tepat sasaran untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Melalui penyelenggaraan kedua kegiatan penyegaran ini, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Pamulang berharap seluruh auditor dan pengelola Unit Penjaminan Mutu memiliki pemahaman yang seragam mengenai mekanisme Audit Mutu Internal serta semakin siap menjalankan perannya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen LPM Universitas Pamulang dalam mewujudkan tata kelola penjaminan mutu yang profesional, adaptif, dan selaras dengan standar nasional maupun tuntutan peningkatan kualitas perguruan tinggi.




